TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam kasus pembobolan tabungan milik atlet e-Sport Winda Lunardi.
"Penyidik sudah sampaikan rencana akan memanggil ahli perbankan Universitas Trisakti, lalu ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk ahli TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 November 2020.
Awi menjelaskan, pemanggilan terhadap sejumlah saksi ahli itu guna menelusuri aliran dana yang dibobol AT, Kepala Cabang Maybank Cipulir. Termasuk larinya aset-aset yang dibeli menggunakan uang milik Winda. "Penyidik sedang melakukan tracing asset," kata Awi.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa 23 orang saksi. Namun, Awi tak membeberkan siapa saja puluhan orang tersebut.
Kasus ini bermula ketika Winda dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020, uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain
18 jam lalu
Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM
1 hari lalu
Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
1 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR
1 hari lalu
OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS
1 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI
1 hari lalu
Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI
1 hari lalu
Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan
1 hari lalu
OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor
2 hari lalu
Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan
3 hari lalu
OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.